Sabtu, 29 November 2008

perlindungan konsumen e-comerence

Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave (1980) telah memprediksikan bahwa
di era milenium ketiga, teknologi akan memegang peranan yang signifikan dalam
kehidupan manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern ini akan
mengimplikasikan berbagai perubahan dalam kinerja manusia.
Salah satu produk inovasi teknologi telekomunikasi adalah internet (interconection
networking) yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer. Aplikasi internet saat ini
telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial,
budaya, maupun ekonomi dan bisnis.
Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media
aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas
perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce
(e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to
business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer ecommerce
(perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).
Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan
munculmya situs http:// http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama.
Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai
bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-
1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi
namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik
perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal
teknologi.
Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia
memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan ecommerce.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini
seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan
transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan
upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999:
7).
Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali
harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan
kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan
dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam
menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif
terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen
Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675